Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial MAR (13).
Para tersangka merupakan teman korban di dalam ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun.
Polisi tidak menahan para tersangka, karena masih di bawah umur.
Selain itu, orang tua para tersangka juga menjamin anaknya tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di salah satu ponpes di Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).
"Para tersangka ini teman korban di ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun. Kami tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur, dan ada jaminan dari orang tuanya. Para tersangka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," lanjut AKP Febby Pahlevi Rizal.
AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/1/2024) di sebuah ruang tertutup dalam ponpes.
Menurut AKP Febby Pahlevi Rizal, dari hasil pemeriksaan sementara, pemicu pengeroyokan diduga korban mencuri uang milik temannya.
"Akhirnya terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh teman-temannya terhadap korban. Tapi, terkait dugaan pencurian itu masih kami dalami," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Kiai di Bawean Gresik yang Diduga Cabuli Tiga Santri Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Korban mengalami luka berat akibat peristiwa pengeroyokan tersebut. Korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Sutojayan, Kabupaten Blitar, dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.
Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar selama beberapa hari.
Namun, pada Minggu (7/1/2024), korban dinyatakan meninggal dunia.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka di area kepala dan di beberapa bagian tubuh," kata AKP Febby Pahlevi Rizal.
Dikatakan AKP Febby Pahlevi Rizal, para pelaku menganiaya korban menggunakan alat berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu.