Berita Surabaya

Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat Terdakwa MG menjalani sidang online dengan layar ponsel yang terpampang di Ruang Sidang Sari Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (9/1/2024).

Ada juga alasan lain yang membuat dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut. Yakni, karena Terdakwa MG juga terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.

Bahkan, terpaksa juga diakui olehnya bahwa uang hasil perbuatan lancungnya itu juga dimanfaatkan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.

“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab Terdakwa MG.

Berita Terkini