"Soal jumlah pengambilan uang persentasenya tadi, tidak pasti. Ada yang nilainya sedikit, jadi ditinggalkan sedikit, ada yang banyak juga, tapi tidak semuanya diambil," jelasnya.
Kemudian, uang hasil perbuatan jahatnya. Ari Wibowo mengungkapkan, Terdakwa MG menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Mulai dari membiayai kebutuhan hidup ketiga anaknya, membayar cicilan tanah, dan berlibur bersama keluarga besarnya kurun waktu sebulan sekali.
"Digunakan keperluan pribadi, biaya hidup, dan dibuat menyicil tanah dan rumah, intinya untuk keperluan pribadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gaya hidup ‘jet set’ membuat seorang ‘emak-emak’ warga Surabaya berinisial MG eks staf pelayanan nasabah sebuah bank pelat merah berkantor di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya gelap mata melakukan aksi kejahatan.
Ibu muda beranak tiga itu, menguras uang tabungan para nasabah yang terkategori pasif atau jarang melakukan transaksi keuangan, selama rentang waktu 10 tahun, di kantor bank tempatnya bekerja.
Jumlah nomor rekening nasabah yang dikuras oleh MG mencapai 298 nasabah, dengan nilai kerugian nyaris satu miliar atau sekitar Rp800 juta.
Rekening pasif yang jarang digunakan oleh para nasabah melakukan aktivitas transaksi keuangan selama kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadi sasaran empuk perbuatan lancung MG.
Berapapun jumlah tabungan dalam setiap nomor rekening nasabah bakal dikuras habis olehnya. Paling sedikit Rp500 ribu, dan paling besar Rp30 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan MG sebagai terdakwa yang berlangsung secara online di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (19/12/2023) sore.
“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp800 juta. Sejak 2019-2022. Isi paling sedikit banyak saya ambil Rp30 juta, paling sedikit ada Rp500 ribu, Yang Mulia,” ujar Terdakwa MG.
Setelah mendengar pengakuan Terdakwa MG mulai dari modus dan cara kerjanya menguras tabungan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.
Giliran Hakim Ketua Arwana menanyakan motif dan alasan Terdakwa MG melakukan perbuatan lancung yang merugikan orang lain dan keluarganya setelah belakangan diketahui akibat kasus tersebut membuat dirinya diadili dan dipenjara.
Terdakwa MG mengakui dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita. Yakni, anak pertama berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun, dan anak ketiga berusia setahun.
Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi sang suami, tidak bekerja.