Pemilu 2024

9 Kategori Pemilih Boleh Pindah Tempat TPS Pemilu 2024, KPU Jelaskan Dokumen yang Wajib Dibawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemilih saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara di salah satu TPS Desa Sembung, Rabu (27/12/2023) pagi.

TRIBUNJATIM.COMĀ - Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari mendatang.

Masyarakat akan mencoblos para peserta yang mengikuti kontestasi Pemilu.

Adapun sebelum mencoblos, pastikan nama sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namu satu kendala yang sering dipertanyakan ketika menjelang pemilu ialah mencoblos di tempat lain yang tidak TPS awal.

Nah, untuk hal itu, masyarakat yang sudah terdaftar DPT bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti.

Baca juga: Lirik Lagu Jingle Pemilu 2024 Memilih untuk Indonesia dari Cokelat: Ayo Rakyat Indonesia

Wenti menyebutkan, ada sembilan alasan pemilih bisa mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024.

Mulai dari sedang menjalani tugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial.

Kemudian, sedang rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau Lapas, lalu tertimpa bencana, pasien rawat inap, dan sedang mendampingi pasien rawat inap.

"Untuk mengajukan pindah TPS hari terakhir mengurusnya pada 15 Januari 2024 bagi alasan-alasan yang disebutkan tadi,"

"Sedangkan untuk yang bertugas di tempat lain, atau sedang sakit lalu tertimpa bencana, dan menjadi tahanan itu paling lambat pada 7 Februari 2024," kata Wenti Saat dihubungi, Kamis (11/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Bagi yang akan mengajukan perpindahan tempat nyoblos, kata Wenti masyarakat bisa mendatangi langsung kantor KPU Kota Bandung atau menghubungi layanan hotline.

Sejumlah pemilih saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara di salah satu TPS Desa Sembung, Rabu (27/12/2023) pagi. (tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

"Bagi masyarakat bisa ke PPS setempat atau PPK atau ke KPU pada hari kerja dan jam kerja," ucap Wenti.

Dia menerangkan, aturan perihal pindah tempat TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelanggaraan pemilahan umum dan sistem informasi data pemilih.

Pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung alasan pindah tempat nyoblos, yakni KTP dan KK serta surat keterangan dari instansi pemohon yang di cap basah.

Halaman
12

Berita Terkini