Sidang Investasi Bodong Wahyu Kenzo

BREAKING NEWS: Vonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M untuk Wahyu Kenzo, ini Reaksinya usai Disidang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024).

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," teranngya.

Dirinya juga menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.

Baca juga: Nasib Wanita Pelaku Penipuan Investasi Pompa ASI dan Spa Bayi di Kota Malang, Kini Diamankan Polisi

"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan  pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi.

"Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," pungkasnya. 

Berita Terkini