Pihak sekolah juga menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera.
Tempat ini disebut sesuai dengan ijazah D2 yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.
Atas hal itu, Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah.
Apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo Desa Pai.
Dia berharap, sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.
Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1, di salah satu kampus di Kota Bima.
"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.
Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, pun membenarkan bahwa dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui chat WhatsApp.
Cara ini diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.
Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjut dia, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.
Dalam pertemuan ini, diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.
"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora."
"Saya kirim pesan karena tidak ada satu pun guru di sekolah," kata Jahara saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu.
Baca juga: Cuma Lulusan D2, Guru SD Dipecat Lewat WhatsApp, Tiba-tiba Dilarang Ngajar Padahal 18 Tahun Mengabdi
Namun kini Jahara membantah telah memecat guru honorer Verawati.
Menurutnya, Verawati tidak dipecat, karena sampai hari ini yang bersangkutan masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.