Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cuma Lulusan D2, Guru SD Dipecat Lewat WhatsApp, Tiba-tiba Dilarang Ngajar Padahal 18 Tahun Mengabdi

Curhatan guru SD dipecat lewat WhatsApp viral di media sosial. Padahal ia sudah mengabdi di sekolah selama 18 tahun.

Digimark Times
Ilustrasi berita curhatan guru SD dipecat lewat WhatsApp viral di media sosial. Padahal ia sudah mengabdi di sekolah selama 18 tahun. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Curhatan guru SD dipecat lewat WhatsApp viral di media sosial.

Padahal ia sudah mengabdi di sekolah selama 18 tahun.

Alasan guru SD itu dipecat pun terjawab.

Adapun guru SD dipecat lewat WhatsApp merupakan guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemecatan guru tersebut tidak hormat karena surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (19/1/2024).

Hal ini diungkap langsung oleh guru honorer yang bernama Verawati saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Hukum Siswa SMK Nulis 1,5 Jam karena Telat 3 Menit, Guru Diamuk Anggota DPD: Kalau Tabrakan Gimana

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Lebih lanjut, Verawati menjelaskan dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.

Kendati begitu, pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," jelas Vera.

Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.

Baca juga: Pesan Kepsek SMPN 88 Palmerah ke Murid soal Guru Tak Mahir Nyetir Tabrak 3 Siswa: Bilang Kasus Kecil

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. (Istimewa)

Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.

Kendati demikian, Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.

Ia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.

Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved