TRIBUNJATIM.COM - Kepsek SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini membantah telah pecat guru honorer Verawati.
Sebelumnya sang Kepsek disebut memecat Verawati hanya karena ijazahnya cuma D2 meski sudah 18 tahun mengajar.
Kini sang Kepsek mengungkap tabiat pemalas Verawati sebagai guru honorer di sekolahnya.
Sebelumnya curhatan seorang guru honorer Verawati mengaku dipecat karena hanya lulusan diploma dua atau D2 jadi sorotan.
Pemecatan guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun tersebut disebutnya tidak hormat.
Lantaran surat pemberitahuan disampaikan pihak sekolah melalui chat WhatsApp saja pada Jumat (19/1/2024).
"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin, saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (20/1/2024).
Verawati mengungkapkan, dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma dua.
Ibu tiga anak itu pun terkejut saat mengetahui alasan pemecatannya karena ijazah yang dia miliki hanya D2.
Selain itu dirinya tak mendapat informasi awal soal pemecatannya tersebut.
"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," tuturnya.
Setelah dapat surat pemberitahuan pemecatan tersebut, lanjutnya, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.
Verawati gercep mendatangi pihak sekolah dan meminta penjelasan.
Namun pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah.
Baca juga: Penjelasan Kepsek SD yang Pecat Guru Honorer karena Cuma Lulusan D2, Sengaja Lewat Chat: Hasil Rapat
Saat itu pihak sekolah tetap meminta Verawati keluar sekolah karena masalah ijazah D2.
Baca tanpa iklan