Pemilu 20254

Jangan Sampai Salah, Simak Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Bakal Terima 5 Surat Suara

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah, membawa contoh surat suara

Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024
Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.

Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara warna abu-abu

Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

2. Surat suara warna kuning

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna biru

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

4. Surat suara warna hijau

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Halaman
123

Berita Terkini