TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024 yang benar.
Jangan sampai salah agar suara yang diberikan dinyatakan sah.
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
KPU memastikan jika pemberian suara pada Pemilu 2024 menggunakan sistem mencoblos surat suara.
Baca juga: Hampir Seribu Surat Suara Rusak saat Proses Sortir dan Lipat, KPU Banyuwangi: Minta Surat Pengganti
Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:
1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.
2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.
3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD
Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
Nantinya, alat yang digunakan untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan KPPS di masing-masing bilik suara.