Artinya, dalam notulensi yang dibuat itu, tanah Paiman dibeli almarhum bapaknya H Ali, bukan kliennya. Padahal, pembeli tanah itu adalah kliennya.
“Hanya saja, di dalam notulensi itu, Paiman hanya cap jempol. Bukan tanda tangan. Ini yang juga kami ragukan keabsahannya, karena Paiman bisa tanda tangan,” urainya
Yang anehnya lagi, kata dia, dalam notulensi yang dibuat itu juga dicantumkan tanda tangan adik kliennya dan Kepala Desa, termasuk saksi - saksi.
“Jika memang desa itu mau memfasilitasi untuk penyelesaian perkara ini, seharusnya klien saya ini diundang, tapi justru tidak diundang,” ungkapnya.
Upaya mediasi sudah dilakukan sejak setahun terakhir ini, tapi tidak pernah ada titik temu. Makanya, kliennya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kami melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah yang diatur dalam pasal 385 KUHP. Kami akan upayakan tanah itu kembali ke klien saya,” tutupnya