Pemilu 2024

Arti 'Coklit', Kegiatan yang Perlu Dilakukan dalam Persiapan Pemilu, Apa itu? Begini Prosedurnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan Pemilu 2024 adalah coklit atau pencocokan dan penelitian.

Kegiatan coklit merupakan tugas dari Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Tahapan coklit untuk persiapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejak 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Pantarlih akan mengunjungi calon pemilih langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan coklit pada data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai kondisi di lapangan.

Lantas, apa itu coklit dalam Pemilu, dan bagaimana prosedurnya?

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, pencocokan dan penelitian atau koklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu Tahun 2024? Simak Besaran Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerjanya

Pantarlih melaksanakan coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Prosedur Pantarlih melakukan coklit

Tugas Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih adalah, seperti dikutip dari Kompas.com.

- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK

- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang tidak memiliki KTP, serta keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan

- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil

- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal, ditemukan ganda, pemilih telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri

- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, dan yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih

- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara

- Mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih

- Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit

- Menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK

- Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit

- Menyampaikan hasil Coklit sebagaimana kepada PPS.

Selanjutnya, hasil coklit akan digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

Demikian penjelasan mengenai apa itu coklit dalam Pemilu serta prosedur pelaksanaannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini