Pilpres 2024

Respon Tak Terduga Gibran Soal Gugatan Almas Tsaqibirru yang Muluskan Anak Jokowi Jadi Cawapres

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru yang memuluskan anak Jokowi jadi Cawapres, kini menggugat Gibran Rakabuming Raka

TRIBUNJATIM.COM - Almas Tsaqibbirru kini gugat Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi.

Diketahui, sosok Almas Tsaqibbirru punya peran dalam memuluskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 yang mendampingi Prabowo Subianto.

Hingga akhirnya Gibran merespon soal gugatan itu.

Jawaban singkat diberikan oleh Gibran.

Baca juga: Padahal Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Tsaqibbirru Balik Gugat Putra Jokowi ke Pengadilan

Seperti diketahui, Almas merupakan pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Gugatan wanprestasi Almas

Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin alasan penggugat (Almas) mengajukan gugatan ke Gibran.

Almas menyinggung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Karena hal itu, Gibran saat ini bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini