Tampaknya Gibran Rakabuming digugat terkait wanprestasi atau ingkar janji oleh Almas Tsaqibbirru.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Tribun Solo mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming.
Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.
"Besok saya cek," ucap Bambang Ariyanto saat dihubungi Tribun Solo, Rabu (31/1/2024).
"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu, berarti Almas menggugat Gibran," tambahnya.
Baca juga: Bertugas Usir Hujan di Acara Kampanye Prabowo-Gibran, Joko Menthek Dibayar Rp6 Juta: Mindahkan Angin
Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat peraturan terkait syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas Tsaqibbirru membuat Gibran Rakabuming dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.
"Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif Sahudi saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
"Pertama gugatan sifatnya privat, saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan," tambahnya.
Arif Sahudi tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.
"Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar," tuturnya.