Pilpres 2024

Respon Tak Terduga Gibran Soal Gugatan Almas Tsaqibirru yang Muluskan Anak Jokowi Jadi Cawapres

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru yang memuluskan anak Jokowi jadi Cawapres, kini menggugat Gibran Rakabuming Raka

TRIBUNJATIM.COM - Almas Tsaqibbirru kini gugat Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi.

Diketahui, sosok Almas Tsaqibbirru punya peran dalam memuluskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 yang mendampingi Prabowo Subianto.

Hingga akhirnya Gibran merespon soal gugatan itu.

Jawaban singkat diberikan oleh Gibran.

Baca juga: Padahal Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Kini Almas Tsaqibbirru Balik Gugat Putra Jokowi ke Pengadilan

Seperti diketahui, Almas merupakan pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

Gugatan pertama yang terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register Senin (22/1/2024) tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu, gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin (29/1/2024). Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Gugatan wanprestasi Almas

Kemudian saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin alasan penggugat (Almas) mengajukan gugatan ke Gibran.

Almas menyinggung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Karena hal itu, Gibran saat ini bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Berperan muluskan Gibran jadi Cawapres

Padahal sempat loloskan Gibran Rakabuming jadi cawapres, kini Almas Tsaqibbirru kembali gugat putra Jokowi tersebut ke pengadilan.

Ya, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, kini digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Kali ini apa gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming?

Diketahui, Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).

Ia mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil yang diajukan Almas Tsaqibbirru tersebut akhirnya dikabulkan hingga meloloskan putra Presiden Jokowi.

Di situs Pengadilan Negeri Surakarta, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Dalam gugatan tersebut terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'wanprestasi'.

Tampaknya Gibran Rakabuming digugat terkait wanprestasi atau ingkar janji oleh Almas Tsaqibbirru.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

Tribun Solo mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming. 

Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

"Besok saya cek," ucap Bambang Ariyanto saat dihubungi Tribun Solo, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu, berarti Almas menggugat Gibran," tambahnya. 

Baca juga: Bertugas Usir Hujan di Acara Kampanye Prabowo-Gibran, Joko Menthek Dibayar Rp6 Juta: Mindahkan Angin

Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat peraturan terkait syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh MK dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

MK menyatakan, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas Tsaqibbirru membuat Gibran Rakabuming dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

"Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif Sahudi saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat, saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan," tambahnya.

Arif Sahudi tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

"Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar," tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

"Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen," tambahnya.

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang gugatannya soal batas usia capres-cawapres dikabulkan MK (YouTube - Tribun Solo)

Almas Tsaqibbirru sendiri merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu diakui sendiri oleh Almas Tsaqibbirru saat ditemui Tribun Solo, di wilayah Manahan, Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ungkap Almas Tsaqibbirru.

Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang, tersebut berasal dari ayah.

Almas Tsaqibbirru juga mengatakan, sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu, merupakan adiknya.

"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas Almas Tsaqibbirru.

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin Saiman dari lima bersaudara.

Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin Saiman, sementara Arkaan merupakan putra kedua sang Koordinator MAKI.

Almas Tsaqibbirru menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.

Ayah Almas Tsaqibbirru, Boyamin Saiman, diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.

Di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Almas Tsaqibbirru mengakui menggemari sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Namun ia menampik jika gugatannya soal batas usia Capres-Cawapres ke MK untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun, ini murni dari niat saya sendiri," ujarnya.

Meski begitu, Almas Tsaqibbirru menyebut, tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai Cawapres.

"Ya monggo," imbuhnya.

Almas Tsaqib Birru Re A seorang mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan, Solo, Senin (16/10/2023). (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Lantas apa alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tersebut?

Almas Tsaqibbirru menyatakan, dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.

"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis," ungkapnya.

"Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).

Gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.

"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin."

"Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia."

"Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.

Dia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming yang santer diwacanakan sebagai Cawapres dampingi Prabowo.

Almas Tsaqibbirru mengaku, gugatan tersebut atas inisiatif dirinya sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dia pun mengaku tak pernah bertemu dengan sosok Gibran Rakabuming.

"Enggak ada (titipan dari Gibran Rakabuming). Saya kenal Mas Gibran aja enggak, pernah ketemu aja juga enggak."

"Iya saya sama sekali tidak kenal. Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, enggak mungkin tahu lah, meskipun sama-sama orang Solo," tandasnya.

Berita Terkini