Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim menilai keputusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memperjelas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah bermasalah sejak awal. TPD mengembalikan penilaian tersebut kepada masyarakat.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. Enam anggota KPU lainnya mendapat sanksi peringatan keras.
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jatim Laksamana Madya TNI (Purn) Agus Setiadji menyebut putusan itu menunjukkan KPU tidak profesional dalam mengambil keputusan.
"Rakyat akan melihat dan semakin terbuka bahwa proses penunjukan Gibran sebagai cawapres itu cacat hukum dan cacat etika," kata Agus kepada TribunJatim.com, Senin (5/2/2024).
Eks Sekjen Kemenhan era Prabowo Subianto itu pun menyebut, putusan ini menambah kesimpulan jika demokrasi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Sebab di waktu yang bersamaan, banyak sorotan dari sejumlah perguruan tinggi ternama di tanah air. "Etika demokrasi harus tetap dijaga dan jangan sampai kita kembali ke jaman Orde baru," ungkapnya.
Baca juga: DKPP Copot Agil Akbar Dari Jabatannya Sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Ini Akar Masalahnya
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lainnya, Senin (5/2/2024). Mereka dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Karena tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com
Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengungkapkan, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Baca juga: Pelantikan Komisioner Kabupaten/Kota Molor, Bawaslu RI Diadukan ke DKPP
Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK. KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses. DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.