Berita Surabaya
DKPP Copot Agil Akbar Dari Jabatannya Sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Ini Akar Masalahnya
Agil diberhentikan dari jabatan Ketua serta mendapatkan Peringatan Keras Terakhir dari DKPP.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
Agil diberhentikan dari jabatan Ketua serta mendapatkan Peringatan Keras Terakhir dari DKPP .
Keputusan ini disampaikan setelah DKPP melakukan persidangan terhadap Agil beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Setelah mendengarkan saksi pengadu, teradu, hingga beberapa pihak terkait pada Oktober lalu, DKPP akhirnya membacakan putusannya di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Sidoarjo Pelototi Aktivitas Kampanye di Media Sosial, Sudah Siapkan Perangkat Khusus
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah.
Ini terkait transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo.
Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut.
Transaksi tersebut dilakukan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan (pihak pengadu) saat masih mengikuti proses seleksi Panwascam kepada Appridzani Syahfrullah, sebagai staf Agil.
Transaksi tersebut terkait dengan proses seleksi Panwascam.
Appridzani Syafrullah mengakui bahwa dirinya memang menerima uang Rp 5 juta namun ia menegaskan tak pernah menyerahkan uang itu ke Agil sebagai teradu dalam perkara ini.
Sekalipun tak menerima, Agil selalu Ketua Bawaslu Kota Surabaya dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, praktik transaksional terjadi.
Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.
Karena terlibat transaksional, Aben Achdan seharusnya dicoret Agil dari pencalonan Anggota Panwascam.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Bawaslu Kota Surabaya
M Agil Akbar
Pemilu 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.