"Dengan mendaftarkan KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan, bila ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, bahkan jadi korban kerusuhan di tempat, semua akan dicover BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Bunyamin kembali mengingatkan, jangan sampai kejadian tahun 2019 terulang, dimana ratusan petugas KPPS meninggal dunia tetapi tidak mendapatkan jaminan sosial karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 ini seluruh petugas pelaksananya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, jangan sampai ada risiko baru," tambahnya.
Bunyamin berharap pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. "Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga terhadap keluarga mereka,” pungkasnya.