TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Suyatno--kakek yang dituduh mencuri ayam jago milik Siti Kholifah--langsung sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore.
Usai bersujud syukur, Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.
Ketiga manusia terikat pertakian kasih ini pun berpelukan. Mereka saling bertukar perasaan hati yang haru.
Puas membekap dua orang yang dikasihinya, kakek 58 tahun yang pada Rabu (7/2/2024) hari ini sah dibebaskan dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro ini memberi ketetangan kepada awak media di lokasi.
Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, kakek yang sempat dipidana dan ditahan karena dituduh mencuri seekor ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Siti Kholifah itu mengatakan, hatinya amat lega.
Baca juga: Reaksi Kakek Suyatno usai Hakim Bebaskan dari Kasus Pencurian Ayam Jago Bu Kades, JPU Pilih Ngacir
"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan, red)," ujarnya menjawab pertanyaan awak media yang meliput momen pembebasannya dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore.
Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya karena tudingan mencuri ayam jago, Suyatno mengatakan, tidak.
"Mboten (tidak, red)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut. Usai memberi keterangan yang singkat ini, Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya Muhammad Hanafi.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.
Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.
Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.
Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.
"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.
Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.