Sebelum memilih jalur hukum, para terduga korban pelecehan yang diduga ulah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sampang, Madura wadul ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Adapun korban sebanyak empat orang perempuan diantaranya dua orang guru SD, wali murid, dan warga yang tidak lain adalah rekan terlapor sendiri.
Salah satu korban, guru SD Holilah mengatakan bahwa status terlapor merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) pindahan yang sudah setahun berdinas di SD tempatnya mengajar.
"Sebelumnya terlapor berdinas di salah satu SD Kecamatan Torjun, Sampang. Kemudian dipindah, saya tidak tahu alasannya," ujarnya, Rabu (6/12/2023).
Saat baru berdinas di lokasi kerja yang baru, kata Holilah sosok terlapor biasa saja. Namun berselang beberapa bulan mulai berperilaku buruk, alias melecehkan guru (terduga korban).
Pelecehan yang kerap kali dilakukan adalah verbal terutama pada bulan Agustus 2023 lalu, bahkan dirinya bersama satu rekan guru merasa resah.
"Pada saat itu saya sudah sepakat bersama rekan saya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Ia menambahkan, respon pemerintah daerah langsung memberikan SK mutasi kepada terlapor, namun tidak dihiraukan dengan alasan sakit.
"Saat sudah dinyatakan pindah dari sekolah, terlapor masih sempat menggoda rekan saya dengan mengajaknya ke hotel," tuturnya.
Awalnya Jadi Saksi
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) kepada sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang Madura terus bergulir.
Bahkan, telapor Kepsek berinisial MF telah dipanggil sekaligus diperiksa oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan atas pemanggilan terlapor dan yang bersangkutan memenuhi panggilan.
"Terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam prosesnya tahap penyelidikan. Jadi status terlapor masih saksi," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Dengan begitu, hasil pemeriksaan nantinya akan dipadukan dengan keterangan saksi lain, termasuk didukung alat dan barang bukti untuk memperjelas kasus apakah memiliki unsur pidana.