"Untuk hasil pemeriksaan terlapor ranahnya penyidik, kalau disampaikan akan mempersulit proses penyelidikan," tandasnya.
Lebih lanjut, ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pelapor, begutupun saksi lainnya.
"Selanjutnya kami lanjutkan gelar perkara, kalau cukup bukti, dari proses penyelidikan maka dinaikkan ke penyidikan," tegasnya.
Untuk diketahui, proses pelapor yang dilayangkan terduga korban dilakukan pada (6/12/2023) lalu atas perkara pelecehan verbal maupun fisik.
Adapun, terduga korban sebanyak 4 orang diantaranya, 2 guru SD, wali murid, dan warga yang diduga masih teman dengan terlapor.