TRIBUNJATIM.COM - Jika masih bingung dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda bisa mengeceknya melalui online.
Caranya pun mudah cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Lalu bagaimana cara mengetahui lokasi TPS via online?
Berikut penjelasannya sebagai persiapan hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) mendatang, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemilih Belum Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Bisakah Tetap Memilih? ini Kata KPU
Cara cek nyoblos di TPS mana
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).
Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.
- Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
- Klik menu “Pencarian.”
- Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024), pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.
Dokumen yang dibawa saat nyoblos
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat 14 Februari 2024 nanti.