Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pemilih Belum Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Bisakah Tetap Memilih? ini Kata KPU

Para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat undangan mencoblos.

KOMPAS.com
Ilustrasi undangan mencoblos atau formulir C6. 

TRIBUNJATIM.COM - Para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat undangan mencoblos.

Adapun undangan mencoblos tersebut kerap disebut formulir C6.

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Lantas, bagaimana pemilih yang belum dapat formulir C6, bisakah tetap memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: 8 Link Quick Count Perhitungan Cepat Pilpres 2024 untuk Cek Suara Capres Cawapres 14 Februari Nanti

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

Ilustrasi undangan mencoblos atau formulir C6.
Ilustrasi undangan mencoblos atau formulir C6. (KOMPAS.com)

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved