Meski begitu, proses Real Count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan Quick Count.
Sebab, perolehan surat suara untuk Real Count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.
Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil Real Count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.
Sehingga, Real Count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.
Lembaga Survei Terdaftar di KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses quick count atau hitung cepat di Pemilu 2024.
Total ada 81 lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran per 6 Februari 2024.
Dikutip dari Tribunnews via TribunnewsWiki, hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Baca juga: Beda Arti Kata Real Count, Quick Count dan Exit Poll, Istilah Viral Jelang Pemilu 2024 Besok
Adapun berikut daftar lembaga survei yang telah terdaftar di KPU saat ini:
1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT. Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research