Namun penantian hasil Pilpres 2024 butuh waktu karena menggunakan sistem berjenjang.
Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.
Namun sebagai informasi hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi.
Sebab hasil resminya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya hasil hitung cepat belum tentu merepresentasikan hasil resmi Pilpres 2024.
Meski demikian, hasil hitung cepat atau quick count kerap menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon.
Sebab, hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.
Litbang Kompas menayangkan seluruh hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024, melalui link berikut ini.
Baca juga: Lusa Coblosan Pemilu 2024, ini Lokasi TPS Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Jokowi
Daftar Lembaga Survei yang Menampilkan Hasil Quick Count Pilpres 2024
Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.
Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.