Pemilu 2024

Ramai Artis Nyaleg di Pileg 2024, Berapa Gaji DPR RI dan DPD? Anak dan Istri Dapat Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Fenomena artis nyaleg menjadi calog anggota legislatif DPR RI hingga DPD ramai disoroti. Lantas berapa gaji DPR RI dan DPD?

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:

- Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000

- Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000

- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD Jabar, Hasil Suara Sementara Posisi Pertama

Tunjangan DPR dan DPD RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR maupun DPD:

Tunjangan melekat per bulan:

- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Halaman
123

Berita Terkini