Jaksa menikai Kades Ifanul terbukti melanggar pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada 4 Januari 2024 lalu.
Menurut jaksa Faris Almer Romadhona saat membacakan tuntutan, terdakwa dalam perkara ini telah berpihak kepada capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui dalam acara kampanye makan siang gratis di Balai Desa itu juga menghadirkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan. Di acara itu, terdakwa ikut mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran.