Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Abdullah Murtadlo, selaku Koordinator Tim Sukses Kecamatan Sumberbaru untuk Calon Legislatif (Caleg) Dwi Nugraha Avianto di Pemilu 2024 dari Partai Golkar mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Senin (26/2/2024).
Timses untuk caleg Partai Golkar nomor urut 02 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim untuk melaporkan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Sumberbaru ke Bawaslu Jember.
Menurutnya, hasil pleno tingkat PPK Sumberbaru Jember, suara pada Caleg DPRD Jatim nomor urut 04 Partai Golkar mendadak terjadi menggelembung besar.
"Dari data hasil atau C-1 yang kami kumpulkan dari 300 lebih TPS se Kecamatan Sumberbaru, kami mencatat perolehan caleg DPRD Jatim nomor urut 4, diangka 2 ribu sekian, dan tidak lebih," ujar Murtadlo.
Baca juga: Banyak Dugaan Penggembungan Suara Pileg DPRD Bojonegoro 2024, Bawaslu: Pencermatan Tergesa-gesa
Sementara, hasil pleno tingkat PPK Sumberbaru. Suara Caleg Nomor urut 4 tersebut, justru naik signifikan. Kata dia, terdapat tambahan seribu pemilih.
"Saat dibacakan pada Pleno di PPK, suaranya bertambah sekitar 1100 suara, tentu ini ada sesuatu yang patut kami duga ada kecurangan, " ujar Murtadlo.
Murtadlo mengaku belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal penambahan suara dari Caleg Partai Golkar Dapil Jember- Lumajang ini. Yang jelas, terjadi perbedaan data C Plano dan hasil rekapitulasi PPK Sumberbaru.
"Yang saya tahu, data hasil C-1 yang kami kumpulkan, suara caleg nomor 4 ada penambahan saat di PPK, nah perubahan penambahan ini, tentu yang tahu pihak PPK, oleh karenanya ki melaporkan kasus ini ke Bawaslu," ucapnya.
Dia mengungkapkan saat PPK Sumberbaru mengumumkan hasil pleno rekapitulasi. Kata dia, para saksi Partai Golkar sendiri hanya bungkam dan mengikuti alur perhitungan suara.
"Saksi dari partai tidak bereaksi saat ada perubahan data, sedangkan saya mau protes saat itu juga gak bisa, karena saya saksi caleg dan bukan saksi resmi partai, makanya hari ini saya laporkan," ujar Murtadlo.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim menyatakan, telah menerima laporan dari timses Caleg DPRD Jatim tersebut.
Baca juga: Tiket Perjalanan KA Masa Lebaran di Jember Sudah Bisa Dipesan, Segini Jumlah Tiket yang Tersedia
"Selama tahapan rekapitulasi sudah ada 7 laporan, dimana 2 laporan dari catatan kami sudah selesai. 1 laporan dicabut, 1 laporan masuk unsur pidana dan ditangani Gakumdu, dan sisanya masih dalam proses," tanggapnya.
Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Jember Dima Akhyar menyatakan, belum menerima laporan resmi terkait persoalan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg di internal partainya itu.
"Kami akan komunikasi pada teman-teman caleg, namun sejatinya peserta pemilu itu adalah partai politik, caleg adalah bagian dari itu, maka apabila ada persoalan di antara para caleg di satu partai seyogianya mereka bisa membahas terlebih dahulu bersama partai," ucapnya.