Anam menandaskan bahwa besok pihaknya akan mendatangi Ponpes Al Hanifiyyah di Mojo, Kabupaten Kediri.
Anam menyimak bahwa di sinilah perlunya pola pengasuhan.
Keluarga korban di Banyuwangi sudah mendengar kalau Bintang ada masalah.
Sudah ada indikasi korban minta dijemput karena tak tak kuat.
Saat ini, Kemenag Jatim mempersilakan proses hukum.
Ada empat pelaku senior satu pondok yang saat ini ditetapkan tersangka.
Namun proses ini adalah kewenangan kepolisian.
Pihak pesantren Bintang saat ini juga sudah terbuka membuka informasi.
"Besok kami akan datangi Ponpes-nya.
Akan kami lakukan treatment untuk dijadikan acuan kebijakan dalam pelaksanaan pendidikan di Ponpes.
Bisa jadi akan ada kebijakan baru Kemenag pusat juga atas kejadian kejadian yang sama yang akhir akhir ini terjadi," katanya.
Diakui Anam bahwa Ponpes Al Hanifiyyah Kediri tersebut memang belum berizin.
Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini Ponpes ini belum mengajukan izin operasional.
Sebab pondok ini memang baru beberapa tahun berdiri.
Bersebelahan dengan pondok lama dalam satu kawasan.