Berita Viral

Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ortu, Korban Syok 2 Pria Lain Sembunyi di Bagasi

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ortu, Korban Syok 2 Pria Lain Sembunyi di Bagasi

"Mengetahui hal tersebut keluarga merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: 6 Pelaku Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Sampang Diringkus Polisi, Terungkap Modus Ajak Jalan-jalan

Sementara itu pelaku ABR saat dihadirkan dalam press conference di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023) mengaku melakukan tindakan itu guna mendapatkan restu dari hubungannya dengan korban.

"Biar dapat restu dari orang tua. Karena tidak direstui," singkatnya.

Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban dengan menyewa sebuah kos harian di wilayah Wonosobo.

Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini