Berita Situbondo

Dipecat Sepihak Diduga Karena Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kadus di Situbondo Ancam Gugat Kadesnya

Penulis: Izi Hartono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Rabu (6/3/2024) terkait pencopotan Kepala Dusun oleh Kades

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Kepala Dusun (Kadus) Kamirean, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo mengancam akan menggugat kepala desanya imbas merasa dicopot secara sepihak.

Eks mantan perangkat desa bernama Suryadi ini akan melayangkan gugatan, terkait pencopotan dirinya sebagai Kadus.

Saat dihubungi, Suryadi membenarkan dirinya telah dipecat oleh kepala desa. "Iya itu benar pak," kata Suryadi.

Alasan pemecatan itu, kata Suryadi, karena dinilai bersalah telah menggunakan uang pajak, akan tetapi uang itu sudah diselesaikan atau dilunasi.

"Saya juga dilaporkan memungli warga saat buat KK dan KTP," padahal saya tidak pernah minta-minta uang kepada warga," ujarnya.

Saat ditanya soal gadaikan tanah kas Desa, Suryandi tidak membantahnya dan sawah yang digadaikan itu sudah diketahui oleh kepala desanya.

"Tapi kenapa saya diberhentikan setelah Pemilu ini. Yang tau itu pak kades," ucapnya.

Suryadi menduga pemecatan dirinya karena tidak mendukung saudara kades yang sedang menjadi caleg dalam pemilihan legislatif tahun 2024 ini.

"Iya betul, saya ini dipecat karena tak mendukung saudaranya yang nyaleg itu," tukasnya.

Baca juga: Siasat Licik Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Korupsi Rp 156 Juta, Kini Kena Batunya

Baca juga: Cemburu Diduakan, Caleg Keji Suruh Pacar Habisi Wanita Pekerja Broker, Korban Dibuang ke Jurang

Adanya pemecatan yang sepihak, Suryadi dengan tegas menyatakan akan menggugat kepala desanya yang telah memecatnya dari jabatannya sebagai kadus.

"Intinya akan saya gugat dengan didampingi pengacara," kata Suryadi.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Seletreng Taufij Hidayat mengatakan, membenarkan pihaknya telah menonaktifkan Kadus Kamirena itu sejak tertanggal 5 Maret 2024.

Taufik menjelaskan, kasus yang dilakukan Kadus itu dimulai sejak tahun 2022 dan 2023 serta 2024, sehingga pihaknya telah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis. "Itu banyak kasus di warga pak,"ujarnya.

Yang menjadi alasan pemecatan itu, Taufik menjelaskan, karena telah menggadaikan sawah kas desa, penggelapan dana pajak dan pungli kepada warganya.

Halaman
1234

Berita Terkini