"Sawah kas desa itu digadaikan di tahun 2024 ini," katanya.
Saat ditanya adanya kaitanya dengan politik, Taufik membantahnya, karena selama ini tidak pernah memaksa warganya untuk memilihnya.
"Tapi ini sudah menjadi keluhan warga sejak tahun 2022 dan itu sudah ada surat pengunduran diri setelah melangar aturan pasal 39 ayat 1.2 dan 3. Tapi saya sudah memberikan toleransi, akan tetapi sifatnya tidak berubah," tegasnya.
Baca juga: 3 Kades di Bojonegoro Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
Kasus Serupa: Tak Dianggap Anak Kandung Akibat Beda Pilihan
Petaka perbedaan pilihan Pilpres 2024 membuat rumah tangga hancur.
Hal ini membuat wanita di Bekasi, Jawa Barat tak dianggap anak oleh ayahnya sendiri.
Diketahui, sang anak seorang wanita berinisial M (41) warga Bekasi, Jawa Barat.
Sementara ayahnya merupakan Y (70) yang juga berdomisili sama.
Kini, ayah tak menganggap M anak kandungnya akibat tidak satu pilihan capres-cawapres.
Baca juga: Caleg Gagal Berulah, Nyalakan Petasan Jumbo di Menara Masjid Sampai Bongkar Jalan Beton, Ending Maut
Baca juga: Mutasi Perangkat Desa di Lamongan Diprotes Warga, Minta Kades Cabut Keputusan
Kronologi
M menceritakan, sang ayah merupakan pendukung fanatik pasangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara, M mendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pada Desember 2023, M mengunggah dukungannya terhadap Prabowo-Gibran di Facebook.
"Pas saya menyatakan dukung Prabowo bulan Desember, langsung itu saya dibilang 'dicoret dari KK' karena bokap pendukung Ganjar garis keras. Dia enggak terima anaknya dukung Prabowo," ujar M saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Diksi kalimat "dicoret dari KK" dari sang ayahanda bukan dalam artian sebenarnya, melainkan sudah tak lagi dianggap anak.