Korbannya kala itu adalah pegawai rumah butik, pelaku menyaru sebagai pembeli berlagak bos.
Korban diminta mengambilkan baju jubah dan kerudung dalam jumlah banyak, sesuai selera korban.
Namun hal itu hanyalah modus, membuat pegawai sibuk dan membawa HP korban yang diletakkan di meja kasir.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariani mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terutama dalam upaya menjaga barang-barang berharga termasuk HP.
Hal itu disampaikan Sugeng usai membekuk pelaku pencurian HP, SA (20), warga Kecamatan Tanah Merah pada 28 Februari 2024.
Tersangka SA terekam CCTV berupaya kabur bersama rekannya, MS dari kejaran korban yang berstatus mahasiswi. Mirisnya, tersangka SA dan DPO MS kala itu mengenakan seragam pelajar SMA.