Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Mulai Kapan Dicairkan? Simak Aturannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS dan TNI-Polri tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen. Lantas kapan mulai dibayarkan?

TRIBUNJATIM.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan PNS pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," uajrnya, dilansir dari Kompas.com (6/3/2024).

Lantas bagaimana aturan THR dan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri ini?

Aturan THR dan gaji ke-13 ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, disebutkan pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat akan diberikan pada Juni 2024.

Baca juga: Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya

Penerima THR dan gaji ke-13

Disebutkan dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, berikut rinciannya:

1. ASN

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

2. Pensiunan

Halaman
1234

Berita Terkini