Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Berkas Kasus Kiai Cabul di Jember Sudah P21, Berikut Penjelasan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan berkas FM pengasuh pondok pesantren yang jadi tersangka pencabulan santriwati ini sudah lengkap, baik itu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarm 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan berkas FM pengasuh pondok pesantren yang jadi tersangka pencabulan santriwati ini sudah lengkap, baik itu secara formil maupun materil.

Jaksa menetapkan P21 berkas perkara ini pada 8 Maret 2023 kemarin, setelah penyidik Polres Jember menyerahkan dokumen tersebut, sesuai petunjuk P19.

Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan penetapan P21 berkas kasus pencabulan itu, dilakukan setelah diteliti oleh jaksa peneliti.

"Kemarin kan ada kekurangan sedikit, kemudian kamu minta untuk dilengkapi, dan setelah diteliti ternyata sesuai petunjuk, sehingga kami naikan menjadi P21 dan dinyatakan lengkap," ujarnya saat diwawancari di ruangnya, Kamis (16/3/2023)

Menurutnya, saat ini tinggal menunggu penyidik polres Jember untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, supaya segera bisa di sidangkan di Pengadilan.

"Kami masih tunggu dari penyidik, kapan dilimpahkan, baik itu tersangka maupun barang bukti,"imbuh pria yang akrab disapa Wira ini.

Baca juga: Kasus Kiai Cabul di Jember, Polisi Polisi Ngaku Sudah Lakukan Visum, Bakal Ungkap Fakta Baru?

Wira mengatakan tuntutan terhadap yang dijatuhkan kepada tersangka ini berupa pencabulan terhadap perempuan dewasa dan anak.

"Cuma ancaman yang berat kan terhadap anak, tuntutannya bisa mencapai 15 tahun penjara,"katanya.

Jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara tersebut ke kepolisian, lanjut Wira, karena ada keterangan tersangka yang masih kurang, khususnya masalah pencabulan terhadap anak.

"Untuk memenuhi unsur-unsur di pasalnya itu, jadi harus dimintai keterangan lagi, untuk memperkuat tuntutannya," imbuhnya.

Korban pencabulan dari Kiai asal Desa Mangaran Kecamatan Ajung dalam berkas perkara, dia mengungkapkan ada empat orang. Dua diantaranya sudah dewasa dan dua lainnya masih anak-anak.

Baca juga: Datangi Ponpes Kiai Tersangka Pencabulan di Jember, Bu Nyai Akui Barang hingga Aset Yayasan Hilang

"Kemarin katanya ada tiga yang anak-anak, tetapi setelah diteliti yang satu umurnya sudah mencapai 18 tahun, jadi korbannya ada 2 dewasa dan 2 anak-anak," jlentrehnya.

Sekadar informasi, FM dijerat dengan pasal dengan 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved