4. Masukkan juga nilai utang atau cicilan yang dimiliki.
5. Kemudian, klik opsi “Hitung” dan situs bakal menyajikan nilai zakat mal yang harus ditunaikan.
6. Situs juga bakal memberikan keterangan apabila harta yang dimiliki belum mencapai nisab.
Selain link di atas anda juga bisa gunakan link alternatif lainnya sebagai berikut :
LINK 1 >> https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat
LINK 2 >>https://www.dompetdhuafa.org/kalkulator-zakat/
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com