Pertama adalah suntik obat. Suntik obat kata dia tidak membatalkan puasa.
Suntik kedua adalah suntik makanan seperti infus. Suntik jenis inilah yang membatalkan puasa.
"Begitu fatwa Syekh Yusuf Al Qardhawi," ujar Ustaz Abdul Somad.
Untuk obat asma yang disemprotkan, menurut Ustaz Abdul Somad juga tidak membatalkan puasa.
"Tidak batal karena tidak masuk ke dalam. Hanya melapangkan rongga pernapasan," kata Ustaz Abdul Somad.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Berita seputar Ramadan 2024 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com