TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan mengulas tentang hukum suntik saat Ramadan.
Simak penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
Ceramah Ustaz Abdul Somad terbaru membahas mengenai seputar hukum disuntik di bulan puasa ramadan.
Kita sering bertanya-tanya, bagaimana hukum orang yang disuntik ketika bulan Puasa Ramadan.
Apakah puasanya batal atau tidak? Ustaz Abdul Somad memberikan jawabannya.
Ini bisa dilihat dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official dengan judul "LIVE STREAMING|"Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Khusyu'&Tawadhu' Part ll)"| Live-Pekanbaru" tayang Sabtu (11/4/2020).
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan jemaah.
"Apakah memakai obat tetes mata membatalkan puasa?," tanya seorang jemaah yang dibacakan Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Hukum Orangtua Bayar Zakat Fitrah Anak Merantau, Ada Tata Cara Khusus, Ini Penjelasan Buya Yahya
Menurut Ustaz Abdul Somad, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Begitu juga dengan obat tetes telinga.
Hal ini, kata Ustaz Abdul Somad, bisa dilihat dalam Fatwa-fatwa Kontemporer karya Syekh Yusuf Al Qardhawi.
Dulu, sambung Ustaz Abdul Somad, ketika masih kecil mandi di sungai dipesankan awas kalau air masuk ke lubang telinga puasa batal karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga batal puasa.
"Yang dimaksud dengan rongga itu adalah masuk ke dalam tenggorokan dan lambung. Masuk ke telinga tak batal. Masuk ke mata tak batal," ujar Ustaz Abdul Somad.
Lalu bagaimana dengan suntik?
Menurut Ustaz Abdul Somad, suntik terbagi dua.
Baca juga: Inilah Hukum Puasa karena Kerja Berat, Tetap Harus Niat, Siapa Saja Golongan yang Dapat Keringanan?