Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Di tengah asyik bermain judi di areal tanaman tebu di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, empat orang penjudi mendadak semburat saat digerebek polisi.
Kedatangan polisi membuat penjudi kaget dan langsung berusaha kabur dari sergapan polisi.
Sayangnya, dua pejudi berhasil diamankan dan dua penjudi lainnya berhasil melarikan diri.
Kedua penjudi yang apes dan terancam berlebaran di penjara itu, mereka berinisial SH (39) dan MD (55), warga Kecamatan Asembagus. Sedangkan dua penjudi yang namanya diketahui itu masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo membenerkan penggerebekan arena judi di areal tananam tebu tersebut.
Baca juga: Hasil Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Situbondo Ciduk 3 Pengepul Judi Online & 2 Pengedar Okerbaya
Penggerebekan itu, kata AKP Momon, berdasarkan laporan masyarakat yang resah, karena areal tanaman tebu sering dijadikan tempat berjudi.
"Ternyata setelah dicroscek benar, mereka sedang asyik bermain judi dan langsung anggota menggerebeknya," katanya, Kamis (28/3/2024).
Dalam penggerebekan itu, lanjut Momon, anggota berhasil menangkap dua orang penjudi dan uang tunai sebesar Rp 410 ribu, 3 set kartu domino dan selembar kalender yang dijadikan alas berjudi kartu.
Baca juga: Pasang Wajah Melas saat Diperiksa Polisi, Maling Motor di Situbondo Menangis
"Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan, sekarang kedua penjudi masih diperiksa," jelasnya.
Akibat perbuatanya, mantan penyidik Polda Jatim ini menegaskan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Ancaman hukuman pidana Maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya