Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria, MR warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura terancam rayakan Lebaran di penjara.
Pasalnya, pria berusia 22 tahun tersebut diketahui menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita Barang Bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta 1 unit Hp.
"HP yang diamankan dari tersangka digunakan untuk transaksi jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Torjun, Sampang," kata Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Sosok 2 Pelajar di Blitar Jual Obat Mercon Niat Cari Untung Malah Diamankan Polisi, Beli dari Sosmed
Menurutnya, penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin.
"Jadi kami bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas adanya pengaduan dari masyarakat," terangnya.
Sementara, sejauh ini pelaku tengah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami harap masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadhan maupun lebaran nanti," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Wanita di Medan Cekikian Lempar Mercon ke ODGJ Dikecam, Korban sampai Meringkuk, Videonya Viral