Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Tiga anggota Polres Situbondo, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan Polri, Rabu (03/4/2024).
Mereka dipecat karena terlibat kasus penggunaan narkoba dan disersi atau tidak masuk kerja berturut turut.
Ketiga oknum polisi yang menerima sangsi tegas karena kasus narkoba itu, yakni Aipda NH, Bripka S. Sedangkan Bripka B dipecat karena tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Upacara PTDH yang berlangsung di halaman Mapolres Situbondo, dipimpin oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rahkmanto.
Pada saat pemecatan, baju dan seluruh atribut Dinas Polri yang digunakan oknum polisi itu dilepas dan diganti dengan mengunakan baju batik.
Baca juga: Pemudik di Pelabuhan Jangka Situbondo Mengeluh, E-Ticketing Susah Diakses, Terpaksa Pakai Jasa Calo
Kapolres Situbondo, AKBp Dwi Sumrahadi Rkhmanto mengatakan, pada upacara tadi pagi ada tiga orang anggota yang di PTDH.
Dua anggota itu di PTDH, kata AKBP Dwi Sumrahadi, dikarenakan terlibat kasus narkoba dan putusan sidangnya di pengadila sudah inkracht.
"Untuk yang satu anggota kasusnya disersi," ujarnya.
Baca juga: Lagi Bersihkan Sampah, Warga Situbondo Kaget Temukan Jasad Nenek di Saluran Irigasi, Kondisi Miris
Dikatakan, dengan adanya anggota yang PTDH, pihaknya berpesan seluruh anggota lebih baik, agar aparat kepolisian selaku penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba dan jangan terlibat di dalamnya.
"Apalagi sampai menjadi pengedar atau bandar. PTDH ini warning keras kepada seluruh anggota untuk tidak bermain-main narkoba," pungkasnya.