Selebgram Tersangka Arisan Bodong

Modus Selebgram Gresik Raup Cuan dari Kasus Arisan Bodong, Gaya Hidup Mewah, Polda: Tambal Sulam

Penulis: Willy Abraham
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah asli Rully Febriana alias Vebi Berbie asli, si selebgram penipu dari Gresik

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Seorang selebgram asal Gresik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim.

Dia ditangkap bersama para temannya sesama penipu, yang tergabung dalam CV Cuan Group.

Selebgram 'sok ngartis dengan uang hasil menipu' adalah Rully Febriana. Wanita berusia 29 tahun, tinggal di Dusun Legundi RT 04/RW 02, Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Gaya hidup Rully Febriana alias Vebi Berbie sangat mewah. Keluar negeri. Ke Bali. Belum lagi gaya hidupnya bak orang kaya. Ternyata hasil dari menipu para korbannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Vebi bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit. Uang para member yang jadi korban yang digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan, membeli mobil dan lain sebagainya.

Baca juga: BREAKING NEWS 1 Selebgram Tersangka Arisan Bodong Pingsan saat Konferensi Pers, Korban: Drama

Dia mencari korban baru dengan iming-iming profit besar, dalam kasus selebgram tersangka arisan bodong.

Diketahui, Vebi merupakan satu dari tiga selebgram yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin.

Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya. 

Mereka para selebgram yang menajdi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.

Sedangkan, Mita Resa (25) warga Sampang, dan selebgram Gresik, Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV. Cuan Group. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil. 

Baca juga: Suami Selebgram Aghnia Punjabi Bantah Gaji Pengasuh Sering Telat, Kami Ada Bukti Semua

Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.

"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024). 

Halaman
123

Berita Terkini