TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun penetapan Gus Muhdlor jadi tersangka korupsi atas dugaan pemotongan dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) SIdoarjo.
Selain itu, penetapan tersangka diperkuat berdasar analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Hal tersebut diutaran oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
"Betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka KPK, Diduga Terima Uang dari BPPD
Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidik, KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali menambahkan, KPK akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dukung Prabowo-Gibran : Nderek Kiai Milih Prabowo
Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Hanya saja setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Geledah Rumah Dinas Bupati Gus Muhdlor pada Peringatan HUT Sidoarjo
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi dana insentif pajak di Sidoarjo sampai pada penggeledahan rumah dinas Bupati Sidoarjo.