TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanisius Karyadi, Ketua Umum Pilar 08 optimistis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal tetap memutuskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai perhitungan resmi KPU sah secara hukum.
“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami,” ujar aktivis 98 ini.
Kanisius Karyadi meyakini bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tetap sah.
Diketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ya kita kembali kepada keputusan rakyat, bahwa memang nyata 90 juta lebih suara rakyat diberikan kepada Prabowo-Gibran, ini sesuatu yang tidak bisa kita abaikan begitu saja, " tambahnya.
Kanisius Karyadi meyakini keputusan Mahkamah sulit mengubah keputusan KPU terkait pemenang pilpres 2024 yaitu paslon Prabowo dan Gibran.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Berdasarkan Hitung Cepat, Pilar 08: Hasil Kerja Keras dan Cerdas di Lapangan
Kanisius Karyadi menilai terkait tuntutan pembatalan pencawapresan Gibran, juga sulit diwujudkan. Mengingat keputusan MK terdahulu bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, Rano Wiharta, Wasekjend Pilar 08, berpendapat apapun hasil keputusan MK wajib dihormati. Jika nanti MK memutuskan bahwa Prabowo-Gibran secara sah memenangkan pemilu, mendorong seluruh masyarakat Indonesia dengan legowo menerimanya.
"Ini penting agar kita semua kembali melakukan aktifitas berusaha dan aktifitas sosial yang lebih damai dan kondusif, agar semua rencana kerja untuk menjadikan Indonesia Emas kedepan dapat terwujud baik tanpa lagi ada hambatan, " tambah alumni HIPMI ini.
Baca juga: Pilar 08 dan PSI Malang Gelar Ngopi Bareng Pendukung Prabowo-Gibran, Ada Goyang Gemoi dan Simulasi