Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan Jatim menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekalipun permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.
PDIP menegaskan tetap taat pada mekanisme hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono alias Kanang.
"Kita semua taat hukum, putusan MK tetap kita hormati," singkat Kanang kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (22/4/2024).
Tak ada tanggapan lebih jauh dari politisi senior tersebut termasuk saat ditanya mengenai isi putusan MK itu.
PDIP Jatim hanya menyebut, tetap menghormati putusan MK yang dibacakan dalam dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta tersebut.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Arti Kata Dissenting Opinion, Simak Alasan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).