Pasalnya putusan MK yang sifatnya final dan mengikat telah dihasilkan berdasarkan pertimbangan panjang yang tentunya berlandaskan kaidah-kaidah hukum yang jauh dari persepsi maupun opini pihak tertentu. Sehingga hasilnya dipastikan merupakan putusan adil dan tidak mencederai siapapun pihak.
Oleh sebab itu, peneliti senior SSC ini menjelaskan bahwa dengan telah dibacakannya putusan MK, maka seluruh proses Pilpres telah selesai dan waktunya untuk masuk ke tahap rekonsiliasi.
“Semua proses sudah dilalui, maka kini saatnya kita memasuki fase rekonsiliasi. Hasil putusan MK harus bisa diterima oleh semua pihak, karena ini sudah merupakan final,” tegas Surokim.
Rekonsiliasi di kalangan elit penting untuk dilakukan pasca putusan MK yang menandakan ujung proses demokrasi Indonesia tahun 2024 ini. Sebab rekonsiliasi ini akan menjadi cerminan agar pendukung di tataran grassroot juga akan melakukan hal serupa. Agar damai dan bersatunya masyarakat bisa terwujud setelah proses beda pilihan saat proses Pilpres berlangsung.
Rekonsiliasi ini juga penting untuk menjalankan roda pemerintahan ke depan. Agar dinamika yang destruktif bisa dihindari dan pemerintahan yang baru mendatang bisa fokus untuk melanjutkan pembangunan.
“Saya percaya Pak Prabowo punya semangat dan sikap kenegarawanan yang tinggi yang memungkinkan untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan nasional yang lebih besar,” tegas Surokim.
Tidak hanya itu, ia berharap agar proses rekonsiliasi yang dilakukan nantinya bisa mencairkan komunikasi antar elit, sehingga negara dan masyarakat bisa move on dan fokus pada agenda-agenda strategis nasional bisa diwujudkan dengan lebih cepat.
“Prasangka-prasangka politik harus segera di akhiri dan mendukung apa yang sudah di putuskan oleh pengadilan MK,” imbuhnya.