Rekonsiliasi ini juga penting untuk menjalankan roda pemerintahan ke depan.
Agar dinamika yang destruktif bisa dihindari dan pemerintahan yang baru mendatang bisa fokus untuk melanjutkan pembangunan.
“Saya percaya pak Prabowo punya semangat dan sikap kenegarawanan yang tinggi yang memungkinkan untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, untuk kepentingan nasional yang lebih besar,” tegas Surokim.
Tidak hanya itu, ia berharap agar proses rekonsiliasi yang dilakukan nantinya bisa mencairkan komunikasi antar elite, sehingga negara dan masyarakat bisa move on dan fokus pada agenda-agenda strategis nasional bisa diwujudkan dengan lebih cepat.
“Prasangka-prasangka politik harus segera diakhiri dan mendukung apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan MK,” imbuhnya.
Seluruh proses yang berlangsung dalam proses demokrasi Pilpres 2024 dengan segala dinamikanya, diyakini Surokim akan menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat Indonesia. Dan akan menjadi catatan sejarah sebagai pelajaran di masa depan. Yang tentunya diharapkan akan menjadikan demokrasi Indonesia menjadi lebih matang dan lebih baik ke depannya.
“Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga ke depannya terkait penyelenggaraan pemilu. Memang keputusan pengadilan MK akan sulit memuaskan semua pihak, tetapi putusan ini akan memberi pelajaran bersama ke depannya,” tegasnya.
Akan tetapi, Surokim menilai, pelanggaran atas standarisasi etis memang sulit dikabulkan oleh MK.
Untuk itu, perlu penguatan dukungan publik untuk ke depannya ketika masuk dalam peraturan-peraturan formil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Akan tetapi dalam pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024), Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK Jakarta menyatakan putusan menolak gugatan dua kubu tersebut.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan untuk gugatan yang dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
Dengan demikian, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.