AKP Reska menegaskan tidak ada alasan pembenaran penyalahgunaan narkoba kendati berdalih sekedar iseng dalam pertemanan.
Baca juga: Chandrika Chika Ternyata Sudah Setahun Konsumsi Liquid Ganja, Sosok R Si Pemberi Diungkap: Oleh-oleh
"Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan memakai ganja ya untuk kumpul-kumpul aja di hotel itu," jelasnya.
Keenam selebgram itu terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," ujarnya menjelaskan.
Hal itu berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (24/4/2024).
Walau demikian, Rezka tak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi.
Namun, Chika dan teman-temannya perlu melalui serangkaian proses serta pemeriksaan, apakah mereka termasuk golongan yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
“Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi,” tutur Rezka.
Lebih lanjut, simak penjelasan hukum yang kemungkinan menjerat Chandrika Chika sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Dulu Viral Karena Joget, Kini Chandrika Chika Keciduk Polisi Akibat Narkoba, Pakai di Hotel: Gantian
Hukuman pemakai narkoba sesuai UU
Penggunaan narkoba di Indonesia diancam dengan hukuman pidana. Namun ada juga rehabilitasi.
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara
Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.