Dalam ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyalah guna diberikan hukuman berbeda-beda sesuai golongan narkotika yang dipakai.
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ancaman pidana rehabilitasi
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Hal itu diatur sebagaimana pasal 127 ayat 3 yang berbunyi:
"Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".
Sementara itu dalam Surat Edara Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 diatur mengenai penempatan rehabilitasi dan jangka waktunya.
Dalam hal hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa.
Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.
Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah:
Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta
Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI)