Berita Entertainment

Hukuman Chandrika Chika Terciduk Pakai Narkoba, Tak Bakal Dipenjara tapi Rehabilitasi? Ini Faktanya

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terlibat narkoba, inilah hukuman yang bisa saja diterima Chandrika Chika.

Dalam ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyalah guna diberikan hukuman berbeda-beda sesuai golongan narkotika yang dipakai.

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Ancaman pidana rehabilitasi

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Hal itu diatur sebagaimana pasal 127 ayat 3 yang berbunyi:

"Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

Sementara itu dalam Surat Edara Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 diatur mengenai penempatan rehabilitasi dan jangka waktunya. 

Dalam hal hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa.

Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.

Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah:

Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta

Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI)

Halaman
1234

Berita Terkini