Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Tempat- tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli.
Jangka waktu rehabilitasi sesuai SEMA yakni:
Program Detoksifikasi dan Stabilisasi: lamanya 1 bulan
Program Primer: lamanya 6 bulan
Program Re-Entry: lamanya 6 bulan.
----
Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com dan Kompas.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.